Sri Mulyani Disebut Naikkan Gaji Pensiunan PNS Mulai 1 Agustus 2025 hingga 12 Persen, Ini Faktanya

  • Bagikan
Arsip foto - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/aa.
Arsip foto - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/aa.

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Kabar simpang siur soal beredarnya gaji pensiunan menjadi perbincangan hangat.

Ini tentunya menjadi tanda tanya besar sebab, Pemerintah disebut yang mengambil kebijakan kenaikan gaji ini.

Nyatanya, sampai saat ini pemerintah belum menyampaikan pengumuman resmi terkait kenaikan gaji pensiun.

Baik dari Menkeu Sri Mulyani maupun dari Presiden Prabowo Subianto.

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, kenaikan memang sempat terjadi.

Namun perlu dicatat, bahwa kenaikan itu terjadi terjadi pada Januari 2024 lalu pada saat pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo.

Saat itu terjadi kenaikan gaji sebesar 12 persen dan ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kenaikan berbeda bagi PNS yang mulai pensiun TMT 1 Januari 2024 hanya sebesar 8 persen.

Dan narasi yang beredar soal kenaikan tunjangan untuk pensiunan bisa dikatakan hoax.

Dalam narasi yang beredar menyebut adanya kenaikan gaji Pensiunan PNS dapat dipastikan hoax.

Tidak benar jika pemerintah melalui Sri Mulyani telah menaikkan gaji pensiun mulai 1 Agustus 2025. Bahkan mendapat tambahan tiga jenis tunjangan lagi.

Soal beredar kabar ini, dikonfirmasi langsung oleh Taspen selaku lembaga penyalur dana pensiun.

"Halo Sobat TASPEN, saat ini kami belum menerima edaran resmi dari Pemerintah untuk kenaikan gaji pensiun," tulis Instagram @taspen dikutip Minggu, (3/8/2025)

Taspen memperingatkan dan memberikan imbauan agar Pensiunan PNS menunggu informasi resmi.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan