FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun berhak atas sejumlah fasilitas dan perlindungan hukum dari negara.
Salah satunya hak penghasilan bulanan yang diberikan secara tetap oleh negara kepada PNS yang telah memenuhi syarat pensiun. Hak ini diberikan seumur hidup atau sampai syarat tertentu tidak terpenuhi misalnya, menikah lagi bagi penerima janda atau duda.
Pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan tetap yang bersumber dari dana APBN, dan dikelola oleh PT TASPEN (Persero). Termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan istri atau suami dan anak dan tunjangan kematian.
Tak sampai disitu, pensiunan PNS juga tetap mendapat akses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, yang iurannya dibayarkan langsung dari dana pensiun. Pelayanan medis untuk pensiunan setara dengan PNS aktif.
Tersiar kabar bahwa Pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tanggal 1 Agustus 2025. Katanya kebijakan ini diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Faktanya, sampai saat ini pemerintah belum menyampaikan pengumuman resmi terkait kenaikan gaji pensiun PNS.
Kenaikan gaji pensiun PNS memang sempat terjadi, tapi itu terjadi terjadi pada Januari 2024 lalu pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Rumor ini turut dikonfirmasi oleh PT Taspen selaku lembaga penyalur dana pensiun.
"Halo Sobat TASPEN, saat ini kami belum menerima edaran resmi dari Pemerintah untuk kenaikan gaji pensiun," tulis Instagram @taspen.