"Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?" tandas Megawati penuh tanya.
Merespons pernyataan Ketua Umum PDIP itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menegaskan proses hukum terhadap Hasto sudah sesuai mekanisme yang ada.
Dia bahkan menyebut, keputusan pengadilan yang menyebut Hasto terbukti bersalah melakukan kejahatan akan tetap melekat pada diri politikus PDIP tersebut.
"Pemberian amnesti tersebut merupakan hak atau kewenangan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," kata Setyo Budianto. (fajar)