DPR Larang Warga Punya Akun Medsos Lebih dari Satu, Guru Besar Unair Usulkan Pembuatan UU Baru

  • Bagikan
Profesor Henri Subiakto dan Prof Budi Santoso

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto memberikan responnya soal usulan DPR untuk melarang warga negara Indonesia untuk memiliki lebih dari satu akun medsos.

Rencananya akan dilarang melalui UU Penyiaran. Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Henri Subiakto menyorot tajam terkait hal ini.

“Pemilikan dua akun akan dilarang UU penyiaran,” tulisnya dikutip Senin (4/8/2025).

Penyiaran adalah proses penyebaran informasi, berita, atau hiburan melalui media elektronik seperti radio, televisi, atau platform digital, yang ditujukan untuk khalayak luas.

Penyiaran bersifat serentak dan menggunakan sarana gelombang elektromagnetik (Frekuensi), itulah yang diatur oleh UU Penyiaran selama ini.

Lanjut dia, Henri menyebut adanya keinginan dan persoalan untuk memiliki dua akun di platform digital.

Ini disebutnya harus diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan diatur juga dalam Revisi RUU Penyiaran ini.

“Namun ada keinginan persoalan akun dan platform digital yang selama ini diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan diatur juga dalam Revisi RUU Penyiaran ini,” ujarnya

DPR merencanakan mengatur akun dan konten akun di ranah digital lewat perubahan UU Penyiaran yang baru.

Ia menyebut jika nantinya ini benar diterapkan, Henri menyarankan agar namanya direvisi.

Jika ini benar dilakukan berarti DPR menyatukan objek UU ITE dan UU Penyiran menjadi satu. Sebaiknya namanya bukan lagi revisi UU Penyiaran, tapi pembuatan UU Baru, jika isinya juga berubah total.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan