Dua Logika Keadilan dalam Kasus Hasto dan Tom Lembong

  • Bagikan
Tom Lembong dan Hasto Kristianto

Rachland menyebut untuk kasus yang dihadapi oleh Tom Lembong merupakan kriminalisasi kebijakan.

Dimana, kebijakan publik yang dijalankan atas dasar pertimbangan tugas dan tanpa niat jahat yang harusnya tidak dikriminalisasi.

Thomas Trikasih Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Menteri Perdagangan, terkait kebijakan impor pangan.

Namun demikian, di dalam prosesnya, pengadilan lebih menyoal diskresi kebijakan yang dia jalankan, daripada sangkaan memperkaya diri atau merugikan negara secara pribadi.

Padahal, lanjut dia, kebijakan publik yang dijalankan atas dasar pertimbangan tugas dan tanpa niat jahat, seharusnya tidak boleh dikriminalisasi.

Pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan, seseorang tidak dapat dipidana atas perbuatan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas jabatan atau wewenangnya, kecuali jika nyata-nyata dilakukan dengan maksud jahat. Dalam kasus Tom, para hakim tidak menemukan mens rea.

Ia lanjut menyebut Tom Lembong adalah korban dari crime against individual dan hadirnya Abolisi adalah tindakan korektif untuk melindungi hak seorang warga

“Maka, publik menilai, proses hukum terhadap Tom Lembong dipaksakan. Politically motivated. Publik luas menilai ini kriminalisasi terhadap sikap politik Tom yang kritis, bukan penegakan hukum,” paparnya.

Ditegaskan, jika Thomas Lembong, bila benar kasusnya demikian, adalah korban dari crime against individual. Pelaku atau tertuduhnya adalah negara.

“Maka, dari sisi ini, pemberian abolisi oleh Presiden bukanlah pengampunan atas kesalahan -- melainkan justru pengakuan bahwa Thomas Lembong tidak bersalah,” tuturnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan