Dua Logika Keadilan dalam Kasus Hasto dan Tom Lembong

  • Bagikan
Tom Lembong dan Hasto Kristianto

“Abolisi adalah tindakan korektif untuk melindungi hak seorang warga dari miscarriage of justice, yang jika dibiarkan, akan menggerus legitimasi negara hukum itu sendiri,” lanjutnya.

Sementara untuk kasus yang dihadapi Hasto Kristiyanto disebutnya sebagai kejahatan terhadap negara.

“Hasto Kristiyanto: Kejahatan terhadap Negara. Kasus Hasto Kristiyanto berbeda. Ia didakwa dan dinyatakan terbukti menyuap petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna menyelundupkan Harun Masiku ke Senayan, menggantikan caleg terpilih melalui jalur ilegal,” ungkapnya.

“Tindakan ini merusak proses pemilu, memperalat institusi negara, dan mencederai kedaulatan rakyat. Ini adalah crime against the state,” tambahnya.

Hasto dalam hal ini disebut sebagai menghadapi dakwaan obstruction of justice—menghalangi proses penegakan hukum

Yang dalam artian putusan ini memangkas putus kemungkinan bagi hukum.

“Di sisi lain, Hasto juga menghadapi dakwaan obstruction of justice—menghalangi proses penegakan hukum dalam pengejaran Harun Masiku. Dakwaan ini mencuat setelah muncul kabar bahwa Hasto sempat menghilang dan diduga berlindung di kompleks PTIK—lokasi yang juga dikaitkan dengan persembunyian awal Harun Masiku,” sebutnya.

“Para hakim pada akhirnya menyatakan Hasto tidak bersalah dalam dakwaan obstruction of justice. Putusan ini memutus rantai pembuktian dari dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, khususnya dari kalangan institusi keamanan atau elite politik, dalam upaya melarikan dan menyembunyikan Harun Masiku,” terangnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan