FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Gibran Center Sulawesi Selatan melalui Sekretarisnya, Illank Radjab, angkat bicara terkait wacana pemberian amnesti dan abolisi kepada dua tokoh nasional, Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Illank menilai, langkah yang diisyaratkan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ini adalah bentuk implementasi mekanisme konstitusi sekaligus solusi sosiologis untuk menjaga harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Dalam pandangan kami, Gibran Center Sulsel, pemberian amnesti dan abolisi terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah langkah konstitusional yang sah sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara diberikan ruang untuk mengambil kebijakan luar biasa dalam rangka merawat keadilan dan stabilitas nasional," ujar Illank Radjab di Makassar, Minggu (4/8).
Illank menjelaskan, secara yuridis, Pasal 14 UUD 1945 memberikan Presiden hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Amnesti dapat menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang telah dijatuhkan, sementara abolisi dapat menghentikan proses hukum yang sedang berjalan sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Ini adalah bentuk kearifan konstitusional. Amnesti dan abolisi bukan intervensi kekuasaan terhadap lembaga yudikatif, melainkan instrumen untuk menyeimbangkan aspek legal formal dengan rasa keadilan substantif di tengah masyarakat," jelas Illank.
Secara sosiologi hukum, lanjutnya, pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto di tengah situasi politik yang dinamis akan menjadi simbol kuat rekonsiliasi nasional dan penguatan demokrasi. Menurut Illank, bangsa Indonesia sangat membutuhkan keteladanan dalam memulihkan relasi politik yang sempat mengeras dan memecah belah.