FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Guru non ASN di seluruh Indonesia patut bahagia. Pasalnya, pada tahun anggaran 2025 ini, pemerintah menambah jatah penerima bantuan insentif.
Diketahui, pada 2025 ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menambah jumlah penerima bantuan insentif bagi guru non ASN menjadi sebanyak 341.248 orang.
Jumlah tersebut tentu saja meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yakni pada 2024 lalu. Kala itu, Kemendikdasmen yang mengalokasikan bantuan insentif bagi guru non ASN kepada 67.000 orang.
Tentu saja, dengan penambahan jumlah penerima insentif dari Kemendikdasmen tahun ini, menjadi kabar baik bagi para guru. Pasalnya, dengan sendirinya akan lebih banyak guru non ASN yang kebagian bantuan insentif tersebut.
Sementara jika jumlahnya penerima yang ditetapkan terbatas, dipastikan seleksi dan syarat yang ditetapkan pemerintah pun akan lebih berat. Misalnya saja masa kerja yang lebih lama.
Dengan meningkatnya jumlah penerima bantuan insentif guru non ASN, pemerintah pun memutuskan untuk menghilangkan salah satu syarat yang cukup berat yakni memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.
Nah pada 2025, syarat guru non ASN penerima bantuan insentif antara lain:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi kualifikasi D4 atau S1
- Memiliki NUPTK
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan
- Terdata di Dapodik
- Tidak berstatus sebagai ASN
Selain persyaratan tersebut, Kemendikdasmen juga mengharuskan guru penerima untuk menenuhi tiga persyaratan. Ketiga syarat baru itu yakni:
- Tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
Nah bagi guru non ASN yang ingin mendapatkan bantuan insentif tersebut, maka berbagai persyaratan yang disebutkan di atas mesti harus dipenuhi.