FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, menyebut bahwa pengakuan Jokowi soal perintah impor gula ke Tom Lembong bisa diartikan hakim telah melakukan mufakat jahat.
Ia menegaskan, mufakat jahat itu dalam rangka untuk kriminalisasi Tom Lembong, dan menjatuhkan vonis hukuman penjara 4,5 tahun.
"Kriminalisasi kepada Tom Lembong nyata, bukan isapan jempol, bukan ilusi. Tetapi nyata," ujar Anthony kepada fajar.co.id, Senin (4/8/2025).
Sebagai konsekuensi, kata Anthony, semua jaksa penuntut dan majelis hakim yang menangani perkara ini, temasuk tim audit investigasi BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), serta termasuk Jokowi, harus diselidiki atas dugaan kriminalisasi.
"Menurut mantan Jaksa Agung Herdarman Supandji, kriminalisasi terhadap hukum, aparat penegak hukum, atau lembaga hukum adalah bentuk tindakan kriminal. Oleh karena itu harus diselidiki," timpalnya.
Anthony kemudian melihat pada sisi lain, pengakuan Jokowi bahwa dia yang memberi perintah importasi gula kepada Tom Lembong, setelah Presiden Prabowo memberi abolisi.
"Ini mencerminkan watak Jokowi yang sesungguhnya, buruk dan licik," Anthony menuturkan.
Tambahnya, ada upaya cuci tangan oleh Jokowi bahwa dia tidak terlibat dalam kriminalisasi Tom Lembong.
"Jokowi telah mengorbankan jaksa penuntut dan para hakim, sebagai pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap Tom Lembong," tukasnya.
Anthony pun memberikan peringatan kepada para pendukung Jokowi agar berhati-hati. Jangan sampai menjadi korban sama halnya dengan Tom Lembong.
"Dengan mendompleng abolisi, dan baru mengakui sebagai pihak yang memberi perintah impor gula kepada Tom Lembong, setelah vonis dan setelah abolisi diberikan, Jokowi hanya mau membersihkan namanya berada di balik kriminalisasi kasus Tom Lembong," terangnya.
Anthony bilang, pengakuan Jokowi sangat terlambat. Sebaliknya, pengakuaan Jokowi malah membuka awan gelap bahwa kasus Tom Lembong jelas merupakan kasus kriminalisasi.
"Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus segera melakukan penyelidikan secara independen, melibatkan pihak ketiga, memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kriminalisasi ini, jaksa, hakim, auditor BPKP dan juga Jokowi," kuncinya. (Muhsin/fajar)