Kritik Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Kader PSI: Nasionalismenya Dipertanyakan

  • Bagikan
Fenomena mengibarkan bendera One Piece jelang momen peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pengibaran bendera bertema anime seperti One Piece mendadak ramai diperbincangkan.

Salah satu yang turut angkat suara datang dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.

Dian menegaskan bahwa penggunaan bendera karakter fiksi pada hari-hari biasa bukanlah masalah.

"Mengibarkan bendera One Piece, bendera Doraemon itu tidak ada soal," kata Dian di X @DianSandiU (4/8/2025).

Namun, menurutnya, jika dilakukan saat perayaan Hari Kemerdekaan, hal itu patut dipertanyakan dari sisi semangat kebangsaan.

"Tapi mengibarkannya pada hari kemerdekaan, itu tanda nasionalisme mereka bermasalah,” ucapnya.

Ia menilai, Hari Kemerdekaan harus dijadikan momentum memperkuat rasa cinta tanah air, bukan justru mengaburkannya dengan simbol-simbol budaya asing yang tidak berkaitan dengan nilai-nilai perjuangan bangsa.

Lebih lanjut, Dian menyampaikan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan semangat nasionalisme di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Usul saya masih sama Pak Prabowo, nyanyikan lagu Indonesia Raya, serentak setiap jam 10 pagi, setiap hari!," tegasnya.

Dian bilang, kebiasaan tersebut jika diterapkan secara konsisten, dapat menjadi pengingat harian bagi warga negara bahwa kemerdekaan Indonesia diraih melalui perjuangan, bukan sekadar simbol-simbol pop culture.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut pengibar bendera One Piece ada konsekuensi pidana.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata Budi dikutip pada Senin (4/8/2025).

Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menjelaskan, negara tidak mempermasalahkan bentuk kreativitas warga dalam berpendapat. Namun pada akhirnya, kreativitas tersebut tidak boleh melanggar dan mencederai simbol negara.

“Kami menghargai bentuk ekspresi kreatif dalam memperingati kemerdekaan. Namun, bentuk ekspresi itu harus tetap menghormati simbol negara,” lanjut Budi.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan