Marak Pengibaran Bendera One Piece Sejajar Merah Putih, Menteri Pigai: Makar!

  • Bagikan
Raker Menteri HAM dengan Komisi XIII DPR. Menteri HAM Natalius Pigai (tengah) menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Rapat kerja tersebut membahas masalah kebijakan strategis Kementerian HAM terkait pemberian amnesti, perlindungan HAM terhadap WNI dan pekerja migran di dalam dan luar negeri dan rencana kerja serta anggaran 2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt
Raker Menteri HAM dengan Komisi XIII DPR. Menteri HAM Natalius Pigai (tengah) menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Rapat kerja tersebut membahas masalah kebijakan strategis Kementerian HAM terkait pemberian amnesti, perlindungan HAM terhadap WNI dan pekerja migran di dalam dan luar negeri dan rencana kerja serta anggaran 2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memandang pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi ala film animasi One Piece dilarang apabila dikibarkan sejajar dengan bendera merah putih.

“Kibarkan bendera One Pice sejajar dengan Merah Putih di Hari Besar Proklamasi Kemerdekaan adalah jika dianggap melanggar hukum sebagai bentuk makar, maka pengibaran bendera One Pice bisa dilarang tegas,” ujar Pigai dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8/2025).

Pigai menyebut, pelarangan tersebut selaras dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

"Dengan demikian keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," tegasnya.

Berdasarkan Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005, mengenai pengesahan kovenan internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Undang-undang tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

Pigai berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah, seperti perayaan Hari Kemerdekaan.

"Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara," terangnya.

Dengan demikian, Pigai menuturkan negara berhak melarang pengibaran bendera tersebut, lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan