FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut pengibar bendera One Piece ada konsekuensi pidana. Pernyataan itu menjadi sorotan.
Netizen membandingkannya dengan pernyataan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Sosok yang dikenal moderat itu, pernah menyebut tak apa mengibarkan bendera apapun asal di bawah Merah Putih.
“Gusdur pernah berkata "Kalian boleh mengibarkan bendera lain, tapi jangan lebih tinggi dari merah putih". Gitu aja kok repot”,” tulis netizen @Nurulygkaukenal di X, dikutip Senin (4/8/2025).
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Undang-undang ini melarang perbuatan yang merusak, merendahkan, atau menodai kehormatan Bendera Negara. Selain itu, ada larangan penggunaan Bendera Negara untuk keperluan komersial,” jelasnya.
Lalu pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009, menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
“Ini berarti, bendera selain Bendera Merah Putih tidak boleh dipasang lebih tinggi atau sejajar dengan Bendera Merah Putih,” terangnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan salah satu sosok pemerintah yang menentang keras fenomena tersebut. Ia menilainya sebagai provokasi.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," jelas Budi kepada awak media nasional pada Jumat (1/8).