FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rekening masyarakat Indonesia di perbankan kini menjadi pusat pengawasan ketat dari sejumlah pihak terkait. Terutama rekening yang dicurigai terlibat aktivitas terlarang seperti judi online (judol).
Kasus pemblokiran 28 juta rekening nganggur yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyita perhatian serius masyarakat luas.
Pasalnya, kebijakan memblokir rekening nganggur itu menyasar semua rekening yang terindikasi dormant, tanpa memetakan apakah terlibat aktivitas pidana atau tidak. Namun, belakangan PPATK akhirnya membuka kembali blokir jutaan rekening tersebut.
Kini giliran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah yang terindikasi terlibat aktivitas terlarang.
OJK menyebut, ada setidaknya 25.912 rekening nasabah yang telah diajukan kepada bank untuk diblokir.
Permintaan pemblokiran rekening nasabah itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Dia memastikan, rekening yang diminta untuk diblokir itu telah terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring atau judi online (judol).
Permintaan pemblokiran itu sendiri mengacu hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juli 2025 di Jakarta, Senin. Keputusan untuk meminta blokir rekening nasabah juga mengacu pada data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dian Ediana menyebut, permintaan OJK kepada bank untuk memblokir sekitar 25.912 rekening berdasarkan data dari Komdigi, serta menindaklanjuti dengan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan menerapkan EDD (Enhanced Due Diligence (EDD).