OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Nasabah, Terindikasi Judol

  • Bagikan
Ilustrasi -- Nasabah sedang transaksi keuangan di bank. Ilustrasi/Foto: dok BRI

"OJK juga meminta bank meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan rekening agar tidak digunakan dalam kejahatan keuangan seperti jual beli rekening," ujar Dina Ediana.

Dia menambahkan, peningkatan ancaman siber yang belakangan ini lebih sistematis dan terorganisir, maka OJK perlu meminta bank untuk meningkatkan dan memperkuat kemampuan deteksi 'insider cyber', dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud.

Permintaan pemblokiran rekening nasabah oleh OJK kepada perbankan itu mengalami peningkatan cukup signifikan. Pasalnya, pada Juli lalu, OJK hanya meminta perbankan memblokir 17.026 rekening yang terindikasi judol.

Karena itu, dengan permintaan terakhir yang mencapai 25.912 rekening nasabah, angkat tersebut mengalami peningkatan signifikan hanya dalam waktu satu bulan terakhir.

Selain itu, OJK juga telah meminta bank mengawasi rekening dormant atau rekening nganggur untuk mencegah kejahatan keuangan menggunakan rekening tersebut, serta mencegah terjadinya jual beli rekening di tengah masyarakat. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan