Poster Wanted Beredar, Silfester Matutina Jadi Buronan Kejari Jaksel

  • Bagikan
Poster yang beredar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Nama Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), belakangan ramai menjadi bahan perbincangan.

Bukan hanya karena vokal membela Jokowi, tapi mengenai statusnya sebagai terpidana kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla.

Seperti diketahui, kasus yang bergulir di pengadilan pada 2019 lalu itu berakhir dengan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun kepada Silfester.

Meski vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Silfester selama kekuasaan Jokowi tidak dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bahkan, baru-baru ini beredar di grup WhatsApp poster bermuat wajah Silfister.

"Wanted Silfester Matutina, terpidana 1 tahun 6 bulan (Putusan Kasasi MARI No. Perkara: 287K/Pid/2019 Tgl 20 Mei 2019) yang belum di eksekusi buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bagi yang melihat laporkan kepada Kepolisian terdekat," tertulis pada poster yang beredar.

Menanggapi poster yang beredar, Pengamat Sosial Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (FEB UNS), Nurmadi Harsa Sumarta, mendorong agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Keputusan MA inkrah harus dipatuhi. Silfester Matutina ketua Relawan Solidaritas Merah Putih terpidana 1,5 tahun yang masih berkeliaran harus ditangkap," kata Nurmadi kepada fajar.co.id, Senin (4/8/2025).

Nurmadi peregang pada putusan MA RI No. Perkara: 287K/Pid/2019 Tgl.20 Mei 2019, mendesak Kejaksaan Negeri Jaksel untuk segera menangkap dan mengeksekusi Silfester Matutina.

Bukan hanya itu, ia juga mendesak Presiden Prabowo melalui Erick Thohir Menteri BUMN mencopot Silfester dari jabatan komisaris Food Id.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan