FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dinilai berhasil menjalankan langkah politik strategis dengan memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Langkah tersebut dinilai efektif dalam merangkul kembali kekuatan oposisi yang selama ini terpecah dan kerap mengambil posisi berseberangan dengan pemerintah.
Banyak pihak menilai keputusan tersebut membuka ruang konsolidasi baru bagi kubu-kubu politik yang sejak era Presiden Joko Widodo cenderung berada di luar pemerintahan.
Senior Analyst Drone Emprit, Yan Kurniawan, , dalam pernyataannya di kanal YouTube Forum Keadilan TV, menekankan langkah Prabowo ini berhasil mengundang percakapan positif di ruang publik, khususnya media sosial.
“Ini rata-rata hijau, Bang. Apa itu hijau? Artinya positif… kepada Presiden Prabowo,” kata Jan Kurniawan dikutip Senin (4/8/2025).
Menurut Yan, yang menarik justru munculnya sentimen negatif terhadap pemerintahan Presiden ke-7 Jokowi. Ini menunjukkan adanya pergeseran fokus kritik dari kebijakan Prabowo ke arah warisan politik Jokowi.
“Isu abolisi Tom Lembong ini disertai dengan kemarahan. Terhadap siapa? Terhadap penguasa masa lalu. Terhadap Jokowi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dukungan ini sekaligus mematahkan citra bahwa Prabowo hanya sekadar penerus Jokowi tanpa pijakan politik mandiri karena kini manuver Prabowo memperlihatkan upaya memisahkan diri dari bayang-bayang pendahulunya.
“Langkah ini memperlihatkan upaya Prabowo memisahkan diri dari bayang-bayang pendahulunya,” ungkapnya.
Yan juga menyinggung kemungkinan terbentuknya poros baru di luar lingkar kekuasaan lama. Rekonsiliasi antara kelompok PDIP yang diwakili Hasto Kristiyanto dan kubu Anies Baswedan yang dekat dengan Tom Lembong bisa saja membuka jalan ke arah itu.
Lewat keputusan amnesti dan abolisi ini, maka Presiden Prabowo berhasil menghimpun dua kelompok yang berseberangan terhadap Jokowi,” jelasnya.
“Ada peleburan kekuatan antara kubu Hasto (PDIP) dan kubu Tom Lembong (Anies)… kini bisa satu suara karena menganggap ini bukan soal korupsi, tapi kriminalisasi lawan politik,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR sudah memberi persetujuan atas dua surat presiden yang menjadi dasar kebijakan ini. Surpres Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 berkaitan dengan abolisi untuk Tom Lembong, sedangkan Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 menyangkut amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta lebih dari seribu terpidana lainnya.
Dengan keputusan ini, seluruh dakwaan hukum terhadap Tom Lembong resmi dihapus melalui mekanisme abolisi. Sementara itu, Hasto Kristiyanto tidak lagi memiliki status hukum sebagai terpidana setelah diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo. (Wahyuni/Fajar)