Andi Arief: Ketokohan Pak JK tak Terbantahkan dan Tergerus Meski Pengadilan Sudah Memutuskan Silfester Menghina

  • Bagikan
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Terdakwa kasus
penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina hingga kini belum dieksekusi. Hal itu menuai pro kontra.

Kader Partai Demokrat, Andi Arief menyebut ketokohan JK tak tergerus. Meski Silfester terbukti menghina di pengadilan.

“Pak JK itu ketokohannya tak terbantahkan dan tak tergerus meski pengadilan sudah memutuskan Silfester menghina,” kata Andi Arief dikutip dari unggahannya di X, Selasa (5/8/2025).

Berdasar dari hal itu, ia pun bertanya. Buat apa Silfester dipenjara.

“Karena itu untuk apa Silfester dipenjara? Lebih baik dapat amnesti,” ucapnya.

Silfester sendiri telah divonis 1 tahun 5 bulan pada 2019.

Namun hingga kini, Silfester belum dieksekusi. Bahkan ia diangkat sebagai Komisaris Independen ID Food.

Silfester dikenakan pasal 311. Dan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 Mei 2019. Hukuman 1 tahun 5 bulan belum dieksekusi.

Silfester mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla.

Bahkan dia mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Jusuf Kalla.

“Urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua-tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla. Dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan