Padahal Kejari telah menjadwalkan penangkapan pada 4 Agustus 2025 kemarin. “Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Adapun pihak JK telah membantah pengakuan Silfester. “Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenal dia," kata Jubir Husain Abdullah dikutip Kumparan.