Balas Menyerang, Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Pemvonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Masing-masing Profilnya

  • Bagikan
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonis perkaranya. Laporan itu dilakukan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Laporan tersebut kini diverifikasi KY. Laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Siapa saja mereka yang dilaporkan? Masing-masing yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Selain menangani kasus Tom Lembong yang mendapat banyak sorotan media. Para hakim tersebut pernah menangani kasus besar lainnya.

Dennie Arsan Fatrika misalnya, adalah hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta, Mahkamah Agung. Ia merupakan hakim madya utama.

Pangkat atau golongannya kini Pembina Utama Muda (IV/c). Penyandang gelar magister hukum itu punya karier yang cukup cemerlang.

Ia sempat bertugas sebagai hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A (Khusus) Bandung. Selain itu pernah mengisi jabatan krusial.

Di antaranya mengisi kursi jabatan sebagai Ketua PN Baturaja dan Ketua PN Karawang.

Sementara Purwanto S Abdullah, adalah Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.

Ia pernah bertugas di wilayah Sulawesi Selatan. Yakni di Pengadilan Negeri Palopo dan Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Lalu ada Hakim Alfis Setyawan. Ia mengganti Ali Muhtarom di tengah proses hukum.

Hal tersebut, karena Ali terjerat kasus suap terkait putusan lepas di kasus korupsi CPO.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan