Benarkah Lagu Luar Negeri Tidak Kena Royalti? Begini Penjelasan LMKN

  • Bagikan
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun. ANTARA/HO-LMKN

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sejumlah cafe dan ruang publik komersil lainnya enggan memutar lagu Indonesia. Alasannya karena tak ingin kena pembayaran royalti.

Tapi benarkah lagu barat atau luar negeri tidak kena royalti? Ternyata tidak!

Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun. Ia menegaskan lagu luar negeri pun kena royalti.

“Kalau mereka memutar musik di dalam itu, mau itu musik Indonesia atau lagu barat atau lagu tradisional itu wajib membayar hak cipta," tegas Dharma kepada jurnalis, Minggu (3/8/2025).

Ia menjelaskan, LMKN ada di masing-masing negara. Tiap negara, LMKN-nya saling berkoordinasi.

Karenanya, beranggapan bahwa memutar lagu barat untuk menghindari royalti tidak benar.

"Jadi, pakai lagu luar negeri pun harus bayar royalti melalui LMKN," ucap Dharma.

Karenanya, ketimbang takut memutar musik Indonesia padahal musik luar negeri juga bayar. Ia menyarankan agar pengelola ruang publik komersil membayar royalti saja.

Menurutnya, dengan begitu persoalannya selesai.

"Iya itu kan kami collab dengan LMKN yang ada di masing-masing negara. Jadi, imbauannya itu adalah pakai aja musik, bayar royalti, selesai," sambungnya.

Jangankan lagu luar negeri. Dharma mengungkapkan suara burung dan alam pun harus membayar royalti.

"Sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apa pun, itu ada hak dari produser fonogramnya. Produser yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio," pungkasnya.

Sebenarnya, ketentuan itu bukan aturan baru. Skema pembayaran royalti telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Namun belakangan ini, regulasi itu makin kencang wacananya untuk ditegakkan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pun menekankan hal demikian.

Itu ditegaskan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko. Menurutnya, pemutaran musik di tempat komersial tanpa lisensi resmi, bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dikenai kewajiban membayar royalti.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan