Berteriak bom atau menyebut adanya ancaman bahan peledak, meskipun hanya sebagai candaan, termasuk tindakan yang sangat serius secara hukum. Menurut Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, orang yang melakukan hal tersebut bisa dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun.
Selain risiko terkena hukuman, kejadian seperti ini juga menyebabkan kerugian dan ketidaknyamanan bagi ratusan penumpang yang lain.
(Achmad Zuhdi Tahir)