Candaan Bom di Pesawat Bisa Berujung Bui, Ini Aturannya

  • Bagikan

Berteriak bom atau menyebut adanya ancaman bahan peledak, meskipun hanya sebagai candaan, termasuk tindakan yang sangat serius secara hukum. Menurut Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, orang yang melakukan hal tersebut bisa dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun.

Selain risiko terkena hukuman, kejadian seperti ini juga menyebabkan kerugian dan ketidaknyamanan bagi ratusan penumpang yang lain.

(Achmad Zuhdi Tahir)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan