FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah ramai tudingannya mengenai 'Partai Biru' di belakang Roy Suryo Cs, kini Silfester Matutina harus menghadapi kenyataan pahit.
Statusnya sebagai terpidana kini kembali mencuat di publik. Bergulir di pengadilan pada 2019 lalu, Silfester telah dijatuhkan vonis penjara 1,5 tahun.
Meski vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Silfester selama kekuasaan Jokowi hingga saat ini belum dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD pun turut terpanggil untuk memberikan pandangannya pada perkara tersebut.
"Banyak yang heran, seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang," kata Mahfud di X @mohmahfudmd (5/8/2025).
Dikatakan Mahfud, hal ini cukup disayangkan karena Kejagung sejatinya memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur).
"Tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang. Termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?," sebutnya.
Mahfud kemudian menyinggung Silfester yang pernah mengeklaim dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK) yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.
"Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?," timpalnya.
"Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," kuncinya.
Sebelumnya, Silfester pernah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.