FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi Demokrat Andi Arief menjawab pernyataan Said Didu. Terkait tanggapannya soal kasus Silfester Matutina dengan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK).
Andi Arief mulanya mempertanyakan mengapa Silfester mesti dipenjara, walaupun memang ia sudah divonis pengadilan. Menurutnya, kehormatan JK tak kurang meski dihina Silfester.
Said Didu pun menimpali. Bahwa yang dipersoalkan mengapa Silfester tak eksekusi padahal sudah divonis bersalah sejak 2019z
“Pak @Andiarief__ yth, yang dipersoalkan adalah kenapa sudah 6 tahun hukuman sudah incrach tapi tidak dieksekusi oleh kejaksaan?” ujar Didu dikutip dari unggahannya di X, Selasa (5/8/2025).
Ia meminta Andi Arief tak menggiring isu tersebut. Seolah JK ingin penjarakan Silfester.
“Jangan dibawa ke substansi lain seakan Pak JK mau menjarakan. Ingat saat Pak JK diberitahu, jawaban beliau “biar menambah amal saya”,” terangnya.
Andi Arief pun menjawabnya. Bahwa hal tersebut hanya bisa dijawab oleh Aparat Penegak Hukum atau APH.
“Itu nanti yang bisa menjawab kan APH. Saya gak mempersoalkan itu,” ujarnya.
Tapi menurutnya, kasus penghinaan bisa diselesaikan tanpa melalui proses pengadilan.
“Saya mengingatkan saja, kasus-kasus seperti itu bisa diselesaikan sebelumnya tanpa harus proses pengadilan. Untuk semua kasus pencemaran/penghinaan,” pungkasnya.
Lebih baik dapat amnesti,” ucapnya.
Silfester sendiri telah divonis 1 tahun 5 bulan pada 2019. Namun hingga kini, Silfester belum dieksekusi. Bahkan ia diangkat sebagai Komisaris Independen ID Food.