Ganti Lagu dengan Suara Burung, Tetap Kena Royalti

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa semua bentuk rekaman suara yang diputar di ruang publik, termasuk suara alam seperti kicauan burung, tetap dikenai kewajiban membayar royalti.

Pernyataan itu disampaikan Dharma menyusul perkara sejumlah pelaku usaha seperti kafe dan restoran yang mengganti pemutaran lagu populer dengan suara alam demi menghindari pungutan royalti.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” ujarnya, dikutip Selasa (5/8/2025).

Dharma menjelaskan bahwa semua suara yang direkam dan difiksasi, baik oleh individu maupun badan usaha, termasuk ke dalam rekaman fonogram yang dilindungi oleh hak terkait. Produser rekaman tersebut, menurutnya, memiliki hak hukum atas hasil karyanya.

Dalam kesempatan yang sama, Dharma juga menyinggung soal penggunaan lagu-lagu luar negeri. Ia menekankan bahwa pemutaran lagu asing di tempat usaha juga wajib membayar royalti.

“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan mengapa suara burung bisa terkena royalti, Dharma memaparkan bahwa suara alami sekalipun, jika direkam dan difiksasikan, tetap menjadi objek perlindungan hukum.

“Jika suara burung atau suara alam tersebut direkam oleh seseorang atau mungkin juga badan usaha kemudian difiksasikan, maka perekaman tersebut dinamakan produksi rekaman yang produsernya (baik perorangan maupun badan usaha tersebut) mempunyai hak yang disebut ‘hak terkait’ yang dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan