Heran Silfester Masih Bebas Berkeliaran, Tokoh NU: Kejaksaan Juga Harus Diusut

  • Bagikan
Islah Bahrawi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tanda tanya besar terus disuarakan pada perkara yang menyeret nama salah satu pendukung mantan Presiden Jokowi, Silfester Matutina.

Hal ini semakin dikuliti setelah Silfester mati-matian membela Jokowi pada perkara dugaan ijazah palsu.

Tokoh Nadhlatul Ulama (NU), Islah Bahrawi, turut merasa heran karena Silfester tidak kunjung dipenjara sejak 2019 lalu.

"Kasus pidana Silfester sudah inkrah. Divonis penjara 1.5 tahun tapi tak kunjung dieksekusi sejak 2019," kata Islah di X @islah_bahrawi (5/8/2025).

Islah menyesalkan sikap Kejakasaan yang terkesan diam. Tidak melakukan eksekusi padahal Silfester dengan bebasnya keluar masuk acara televisi.

"Kejaksaan mendiamkan, padahal terpidana malang melintang di tivi dan medsos," tukasnya.

Islah bilang, selain wajib ditangkap, pihak Kejaksaan juga mesti diusut. Ia menduga ada oknum yang bermain sehingga Silfester tak kunjung ditangkap.

"Aneh! Selain wajib ditangkap, pihak Kejaksaan juga harus diusut. Bisa jadi ada oknum yang bermain," kuncinya.

Sebelumnya, Silfester pernah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel, yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Silfester terbukti secara sah dan meyakinkan menyampaikan orasi di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada 15 Mei 2017 lalu.

"Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Yusuf Kalla. Mari kita mundurkan Yusuf Kalla JK, karena JK menggunakan isu (red) untuk memenangkan Anies-Sandi. Untuk kepentingan korupsi keluarga Yusuf Kalla," kata Silfister kala itu.

Pernyataan itu dianggap mencemarkan nama baik dan tidak terbukti secara hukum.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya tertanggal 20 Mei 2019 menolak permohonan Silfester dan memerintahkan ia menjalani hukuman satu tahun penjara.

Kini, Silfester kembali tampil ke ruang publik dengan pernyataan kontroversial.

Ia menuding Partai Demokrat sebagai pihak yang mendanai gerakan pemakzulan Gibran dan isu ijazah palsu Jokowi. Tudingan ini disampaikan tanpa bukti kuat dan menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Saat menjadi narasumber di Kompas Petang baru-baru ini, Silfister menegaskan bahwa isu yang terus dikembangkan Roy Suryo Cs tersebut tidak benar.

"Isu pemakzulan dan ijazah palsu ini kalau kita lihat tidak mempunyai dasar hukum dan fakta konstitusi yang benar," kata Silfister dikutip pada Senin (28/7/2025).

Ia kemudian mengutip pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie, yange nyebut bahwa itu merupakan upaya untuk menghancurkan lawan politik.

"Seperti yang dikatakan Prof. Jimly Asshiddiqie hanya untuk menghancurkan lawan politik dengan tidak beradab. Bohir di belakangnya ini gak bersatu, mereka bermain sendiri-sendiri," ucapnya.

Melihat serangan yang begitu intens dan terstruktur, Silfister menegaskan bahwa kemungkinan besar gerakan tersebut didanai pihak tertentu.

"Pastinya (didanai), siapa yang mendanai begini-begini gitu loh," tukasnya.

Adapun Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan ke kubunya merupakan fitnah besar.

Hal ini ditegaskan AHY ketika kunjungan kerja di Lombok Barat, Minggu (27/7/2025) kemarin.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan