FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Desas-desus mengenai upaya penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah ramai jadi perbincangan.
Kabar menyebutkan, kediaman Febrie Adriansyah itu digeledah oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Kamis (31/7).
Diketahui, media sosial diramaikan dengan adanya pemberitaan dari salah satu media yang menyebut bahwa ada upaya penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (31/7) oleh kepolisian.
Namun, upaya tersebut gagal lantaran ada banyaknya personel TNI yang berjaga di kediaman Febrie Adriansyah.
Merespons kabar yang berkembang di tengah masyarakat itu, pihak Polda Metro Jata pun angkat suara mengenai isu yang belakangan beredar tesebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah adanya penggeledahan oleh pihaknya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terhadpa rumah Febrie Adriansyah.
"Tidak benar," kata Kombes Ade Ary Syam dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Walakin, Kombes Ade Ary belum menjelaskan informasi itu secara terperinci. Dia hanya membantahnya.
Bantahan mengenai kabar penggeledahan rumah Jampidsus Kejagung itu juga disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung. Pihak kejaksaan juga mengaku tidak mendapat konfirmasi mengenai kabar adanya penggeledahan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak menerima laporan soal adanya penggeledahan sebagaimana info yang beredar di masyarakat.
Anang Supriatna bahkan bertanya dari mana sumber yang menyebut terjadi penggeledahan terhadap kediaman Janpidsus Kejagung. “Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada," ujar dia.
Adapun terkait pengamanan rumah Jampidsus yang lebih ketat, Anang Supriatna memastikan bahwa pengamanan yang dilakukan oleh personel TNI tersebut hanya sebagai pengamanan biasa.
Apalagi menurut dia, pengamanan yang dilakukan aparat dari TNI sudah menjadi kesepakatan antara pihak TNi dengan Kejaksaan Agung. Dan hal tersebut sudah sejak lama dilakukan.
"Pengamanan oleh TNI juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 Tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Menjalankan Tugas Kejaksaan," jelas Anang Supriata.
Disebutkan bahwa, dlaam Pasal 4 perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto tersebut mengatur pemberian pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.
Dia menyebut, Febrie Adriansyah merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Sehingga proses penangan terhadapnya mendapat perhatian. "Anda tahulah pasti, pengamanan dari dulu sudah ada di TNI," tuturnya. (fajar)