FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus hukum dua loyalis Presiden ke-7 Jokowi hingga kini masih menggantung.
Mereka adalah Silfester Matutina dan Ade Armando.
Silfester sendiri telah divonis 1 tahun 6 bulan pada 2019. Atas dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK).
Namun hingga kini, Silfester belum dieksekusi. Bahkan ia diangkat sebagai Komisaris Independen ID Food.
“Saat masih status terpidana yg belum dieksekusi diangkat menjadi Komisaris BUMN,” kata eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu, dikutip Selasa (5/8/2025).
Menurut Didu, kasus tersebut menunjukkan. Bahwa aparat takut dengan Jokowi.
“Kasus Silfester sebagai fakta bahwa Aparat Hukum ‘diatur atau takut’ sama Jokowi,” terang Didu.
Selain Silfester, Ade Armando juga jadi sorotan. Ade pernah dilaporkan ke polisi oleh seorang pria bernama Johan Khan pada 2016 silam.
Ade bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dikenakan Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tapi pada 2017, polisi menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut. Karena dianggap tak ada unsur pidana.
Tak terima, Johan Khan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2018. Gugatan itu dikabulkan.
Polda Metro Jaya pun kembali melanjutkan penyidikan dan Ade Armando kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi hingga kini, kelanjutan kasusnya masih menggantung.
(Arya/Fajar)