FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD bicara soal Silfester Matutina.
Mahfud MD mempertanyakan dan merasa heran dengam status dari Silfester Matutina saat ini.
Padahal, ia sebelumnya sudah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla
Dan sampai saat ini Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu juga belum ditahan.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Mahfud mengungkap rasa herannya persoalan ini.
“Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang,” tulisnya dikutip Selasa (5/8/2025).
Ia juga mempertanyakan alasan Jaksa Agung yang tidak menangkapnya secara langsung.
“Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?,” ujarnya.
Lanjut, Mahfud juga mempertanyakan dan juga heran pernyataan dari Silfester Matutina.
Dimana Silfester mengaku sudah menjalani proses hukum dan bahkan sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.
“Si tervonis mengatakan, dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK,” jelasnya.
“Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?,” sebutnya.
Ditegaskan bahwa vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. “Harus eksekusi,” terangnya.
Sebelumnya, Kejagung kembali menjadwalkan pemeriksaan pada 5 Agustus 2025 lalu.
Silfester sendiri mengaku telah berdamai dan bertemu dengan JK. Namun pihak JK telah membantah pernyataan tersebut.
(Erfyansyah/fajar)