FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemblokiran yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening yang nganggur minimal 3 bulan menuai protes keras berbagai kalangan.
Meski demikian, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pemblokiran transaksi rekening dormant hanya bersifat sementara.
Dia menyebut, pemblokiran transaksi rekening dormant bertujuan melindungi hak dan kepentingan pemegang rekening dari upaya penyimpangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Tidak akan lama (hanya) sementara. Ini pencegahan dan terbukti mengurangi tajam potensi penyimpangan," ujar Ivan dilansir dari Republika, Selasa (5/8/2025).
Rekening tabungan dinyatakan pasif (dormant) jika selama 180 hari berturut-turut tidak digunakan untuk transaksi debet dan kredit, kecuali pendebetan dan pengkreditan oleh sistem karena biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak, dan bunga.
Ditambahkan Ivan, pembekuan rekening dormant berhasil menekan praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online (judol). Ivan menyampaikan deposit judol terbukti turun sekitar 70 persen dari Rp5 triliun menjadi Rp1 triliun sejak diberlakukannya pemblokiran transaksi rekening dormant.
"Contoh satu saja dari pidana Judol yang menyengsarakan masyarakat kita. Tren jumlah transaksi deposit Judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant," sambung Ivan.
Pada semester I 2025 tren deposit judol mengalami penurunan tajam pada Juni sebesar Rp1,5 triliun dari Mei sebesar Rp 2,29 triliun dan April sebesar Rp5,08 triliun. Sementara tiga bulan pertama 2025 tercatat tren deposit judol sebesar Rp 2,96 triliun pada Januari, Rp 3,05 triliun pada Februari, dan Rp 2,59 triliun pada Maret.