Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Pentolan Honorer Ungkap Ketakutan Terbesar

  • Bagikan
Ilustrasi honorer -- Foto: dok.JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), kini tengah serius menuntaskan masalah honorer. Target 1 Oktober 2025 semua sudah tuntas.

Sebagai buktinya, instansi atau pemerintah daerah kini tengah diberi waktu untuk mengajukan pengusulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan tersebut tentu saja menjadi kabar gembira dan angin segara bagi para honorer atau pegawai non-ASN di seluruh Indonesia. Meski begitu, para honorer bukan tanpa kekhawatiran.

Para honorer memiliki setidaknya dua kekhawatiran besar yakni pemerintah daerah justru menggunakan jurus ampuh tidak ada anggaran sehingga tidak semua honorer R2 dan R3 diusulkan diangkat PPPK paruh waktu.

Ketum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika pun meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini untuk memastikan seluruh honorer berstatus R2 dan R3 diusulkan pemda menjadi PPPK paruh waktu.

"Sesuai KepmenPAN-RB 16/2025, yang memenuhi kriteria diangkat PPPK paruh waktu adalah honorer R2 dan R3, karena masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelas Faisol Mahardika, Selasa (5/8).

Adapun honorer R4 dan R5 tidak masuk database BKN dipastikan tidak menjadi prioritas untuk diusulkan jadi PPPK. Karena itu, dia minta agar pemda mendapat pengawasan dalam pengusulan PPPK paruh waktu tersebut. "Jangan sampai mereka dikalahkan honorer non-database BKN," kata Faisol.

Dia menegaskan, sukses tidaknya pengangkatan PPPK paruh waktu ada di tangan pemda. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus bersikap tegas terhadap pemda yang mbalelo

Dia juga menyinggung perintah Presiden Prabowo Subianto yang sangat jelas. Oktober selesai semua penataan pegawai non-ASN. "Pemda jangan menentang perintah presiden," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan seluruh instansi dan kepala daerah agar serius dalam pengusulan atau pengajuan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal ini agar masalah PPPK paruh waktu bisa dituntaskan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah.

Terkait dengan pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu, Prof Zudan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi instansi yang kemudian tidak mengajukan usulan kebutuhan PPPK paruh waktu, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dia menyebut, jika instansi atau pemerintah daerah tidak mengajukan pengusulan PPPK paruh waktu, Zudan memastikan bahwa daerah tersebut memang tidak menginginkan PPPK paruh waktu. "Kalau tidak mengusulkan, tandanya tidak butuh PPPK paruh waktu," tegas Prof Zudan.

Dia menyebut, penyelesaian masalah honorer yang saat ini jadi prioritas pemerintah akan tuntas sebagaimana instruksi dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Target penyelesaian dimaksud yakni pada 1 Oktober 2025 mendatang.

"Setelah Oktober, tidak ada lagi honorer, pegawai non-ASN, atau istilah lainnya," tegas Prof Zudan.

Dia menegaskan, BKN sebagai lembaga yang mengurusi masalah kepegawaian tentu sekadar melaksanakan arahan Presiden Prabowo. Karena itu, dia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu adalah solusi untuk menyelamatkan honorer dari PHK massal.

Diketahui, terhitung sejak 1 Agustus 2025 lalu, pemerintah telah membuka proses pengusulan PPPK paruh waktu. Kini, urusan menyelesaiakn honorer atau pegawai non asn berada pada instansi atau pemerintah daerah tempat para honorer tersebut mengabdi.

Prof Zudan sendiri menyebutkan, proses pengusulan PPPK paruh waktu akan berlangsung hingga 20 Agustus 2025.

Menurut Prof Zudan, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk NIP PPPK Paruh Waktu akan dimulai pada 5 Agustus sampai 5 September 2025.

Maka dari itu, 5 Agustus - 20 September, honorer sudah mengantongi NIP PPPK paruh waktu.

Sehingga BKN memastikan pada September mendatang, NIP PPPK paruh waktu sudah terbit. "Yang diusulkan formasinya oleh pejabat pembina kepegawaian kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB)," kata Prof Zudan.

Selain itu, Prof Zudan juga mengingatkan para PPPK agar secepatnya mengajukan usulan penetapan kebutuhan sebelum 20 Agustus. Sebab, tidak ada perpanjangan waktu lagi.

Berikut jadwal tahapan pengadaan PPPK paruh waktu yang ditetapkan BKN:

  • Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi, 1 - 20 Agutus 2025.
  • Penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB, 1 - 20 Agustus 2025.
  • Pengumuman alokasi kebutuhan, 1 - 20 Agustus 2025.
  • Pengisian DRH PPPK paruh waktu, 5 Agustus - 5 September 2025.
  • Usul penetapan NIP PPPK paruh waktu, 5 Agustus - 10 September 2025.
  • Penetapan NIP PPPK paruh waktu, 5 Agustus - 20 September 2025

Demikian jadwal pengusulan PPPK Paruh Waktu, agar menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda). (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan