Polri Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Sudah Seharusnya Demikian

  • Bagikan
Jimly Asshiddiqie ditemui usai rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyambut baik keputusan Bareskrim Polri yang menghentikan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

Ia menilai langkah tersebut selaras dengan prinsip hukum yang adil dan mengedepankan pendekatan damai.

"Ini memang sudah seharusnya demikian," kata Jimly melalui akun X resminya, @JimlyAs, Minggu (4/8/2025).

Dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, tindakan Polri mencerminkan penerapan hukum yang bersifat restoratif dan rekonsiliatif, yang penting bagi konsolidasi nasional.

"Selamat untuk Kepolisian yang mengutamakan solusi yang bersifat restoratif dan rekonsiliatif," lanjutnya.

Jimly juga mengaitkan keputusan tersebut dengan langkah Presiden yang dikabarkan akan segera memberikan abolisi dan amnesti umum dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI.

"Sejalan dengan keputusan pemberian abolisi dan amnesti umum oleh Presiden, menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025," tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ijazah Presiden Jokowi.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D), yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Sumarto selaku Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim.

Surat itu telah disampaikan kepada pelapor, Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah.

"Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian salah satu kutipan dari surat SP3D yang beredar pada Selasa (5/8/2025).

Polri menilai, bukti-bukti yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti hukum, sehingga tidak cukup kuat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan