Polri Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Sudah Seharusnya Demikian

  • Bagikan
Jimly Asshiddiqie ditemui usai rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Namun, langkah Bareskrim ini tidak diterima begitu saja oleh TPUA. Mereka mengajukan surat keberatan terhadap keputusan tersebut.

Dalam surat itu, TPUA menyatakan bahwa dasar penghentian penyelidikan tidak sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkapolri).

"Bahwa penghentian penyelidikan 22 Mei 2025 yang dibenarkan dalam SP3D 25 Juli 2025 berdasar alasan ‘sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku’ tidaklah benar, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun Perkapolri," bunyi keberatan yang ditandatangani Rizal Fadillah, tertanggal 29 Juli 2025.

Ia juga menyoroti bahwa Presiden Jokowi maupun dokumen ijazah asli tidak pernah dihadirkan dalam gelar perkara khusus yang digelar pada 9 Juli 2025.

Lebih lanjut, Rizal menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara barang bukti dan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa," ucap Rizal.

Karena itu, TPUA menegaskan bahwa proses hukum seharusnya tetap dilanjutkan, dan Bareskrim tidak semestinya menghentikan penyelidikan tanpa pengujian lebih lanjut di tahap pembuktian.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan