Terkait Dugaan Korupsi Bansos Jokowi, KPK Periksa Dua Pejabat Kemensos

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat Kementerian Sosial dalam proses penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19.

Kali ini, giliran dua pejabat dari Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial yang dipanggil untuk diperiksa.

Mereka adalah Firmansyah yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Verifikasi dan Akuntabilitas serta Rizki Maulana selaku Kepala Subbagian Kepegawaian.

Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung pada Selasa siang, 5 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, dikutip Selasa (5/8/2025).

Firmansyah dan Rizki diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.

Selain keduanya, penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Iskandar Zulkarnaen yang diketahui sebagai PNS di lingkungan Kementerian Sosial.

Kasus dugaan korupsi bansos ini terkait dengan program bantuan presiden (banpres) di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi di kawasan Jabodetabek dan disalurkan dalam beberapa tahap.

KPK menduga telah terjadi penyimpangan anggaran hingga mencapai Rp250 miliar dari total dana Rp900 miliar untuk 6 juta paket bansos pada tahap 3, 5, dan 6.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Energi Persada.

Ivo bukan nama baru dalam perkara sejenis. Sebelumnya, ia telah divonis bersalah dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras Covid-19.

Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ivo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 12 bulan kurungan.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp62,59 miliar. Apabila tak sanggup membayar, hukuman tambahan berupa 5 tahun penjara akan dijatuhkan. (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan