Waketum Partai Garuda Sebut Pengibaran Bendera One Piece Sah-sah Saja, tapi Ada Catatannya

  • Bagikan
Teddy Gusnaidi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, ikut berkomentar angkat suara soal munculnya pengibaran bendera One Piece yang menuai kontroversi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

Teddy menilai, generasi muda yang menggunakan simbol fiksi seperti bendera bajak laut itu untuk menyampaikan pendapat, sah-sah saja.

Namun, ia mengingatkan agar jangan sampai terjebak narasi provokatif yang justru bisa merugikan diri sendiri.

"Selama kalian tidak membuat narasi yang bisa menyulitkan dan merugikan kalian sendiri, itu sah-sah saja," ujar Teddy di X @TeddGus (5/8/2025).

Dikatakan Teddy, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menciptakan narasi dan simbol-simbol provokatif demi memancing keterlibatan publik tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

"Mereka memang harus mengeluarkan biaya awal untuk membuat narasi ini, membayar orang untuk menyebarkan. Tapi targetnya, agar nanti muncul orang-orang yang menyebarkan tanpa dibayar," jelasnya.

Yang menjadi sorotan Teddy adalah para individu yang tersulut emosi dan ikut-ikutan menyebarkan narasi provokasi secara cuma-cuma.

"Yang saya mau bicarakan ini adalah orang-orang yang tanpa dibayar, ini yang terprovokasi," tegasnya.

Teddy mengingatkan bahwa tujuan akhir para provokator itu adalah menjebak publik agar menggunakan simbol-simbol yang bisa mengarah pada pelanggaran hukum.

"Yang diinginkan mereka itu adalah ketika kalian sudah terprovokasi, kalian menggunakan simbol-simbol yang mereka ciptakan, lalu diarahkan agar kalian melanggar hukum, agar kalian bisa berhadapan dengan hukum dan dikenakan sanksi hukum," kuncinya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut pengibar bendera One Piece ada konsekuensi pidana.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata Budi dikutip pada Senin (4/8/2025).

Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menjelaskan, negara tidak mempermasalahkan bentuk kreativitas warga dalam berpendapat. Namun pada akhirnya, kreativitas tersebut tidak boleh melanggar dan mencederai simbol negara.

“Kami menghargai bentuk ekspresi kreatif dalam memperingati kemerdekaan. Namun, bentuk ekspresi itu harus tetap menghormati simbol negara,” lanjut Budi.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan