FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI tampaknya memasuki babak baru. Dua anggota DPR RI disebut-sebut jadi tersangka.
Kepastian adanya tersangka dari anggota DPR RI itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati memastikan sudah ada tersangka, namun KPK belum mau membeberkan siapa legislator dimaksud yang telah dijadikan tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53.
"CSR BI, apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," kata Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8).
Terkait identitas atau info lebih detail mengenai tersangka CSR BI ini, Asep menegaskan bahwa pihak Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo akan menyambaikan secara lebih detail. Dia hanya memastikan bahwa ada dua tersangka yang telah ditetapkan dari wakil rakyat tersebut.
Lebih jauh dijelaskan, KPK masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Pendalaman dilakukan baik dari pihak BI maupun dari anggota DPR RI sendiri.
Dalam kasus ini, KPK diketahui telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya perwakilan yayasan yang diduga menjadi penerima dana CSR. (fajar)