Presiden Prabowo Teken Perpres, Dokter Spesialis Dapat Tunjangan Rp30 Juta Per Bulan, Jansen Sitindaon: Mantap Ini

  • Bagikan
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto.

Setelah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.

“Mantapppp ini pak @prabowo. Rp30 juta sebulan tunjangannya,” kata Jansen dikutip dari unggahannya di X, Rabu (6/8/2025).

Perpres itu ditujukan untuk dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) diberi tunjangan senilai Rp30 juta per bulan.

Jansen berharap, semoga intensif itu bisa membuat dokter spesialis menyebar.

“Semoga dengan insentif ini Dokter Spesialis jadi menyebar dan mau tinggal di daerah-daerah tertinggal dan kepulauan di seluruh Indonesia ini,” terangnya.

“Terimakasih pak Presiden,” tambah Jansen.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan kebijakan itu merupakan keberpihakan negara terhadap dokter-dokter yang mengabdi di wilayah dengan akses terbatas.

Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan.

“Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan yang diterima, Selasa (5/7/2025).

Ia mengatakan, tunjangan Rp30 juta per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.

Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan