Habis Open House, Wagub Langsung Masuk Rumah Sakit

“Saat ini beliau baik-baik saja,” ujar dia kepada Kaltim Post, Senin (26/6). Dikatakan, beberapa tahap perawatan medis harus dilalui wakil gubernur berusia 67 tahun itu. Mukmin masih harus banyak istirahat sambil menjalani fisioterapi di samping mengonsumsi obat-obatan di rumah dinasnya.
“Beliau mengikuti terapi seperti latihan duduk dan berjalan kembali,” terang Rachim.
Politikus yang pernah menjabat wakil wali kota Balikpapan itu tercatat sudah dua kali melewati operasi tulang belakang. Pada 2009 lalu, atau beberapa saat menjabat ketua DPRD Kaltim, Mukmin dioperasi di RS Mount Elizabeth di Singapura. Setelah dioperasi, Mukmin melewati enam bulan di atas kursi roda. Saat itu, Mukmin melewati dua operasi yakni di pinggang kanan dan kiri karena infeksi.
Enam bulan mengenakan kursi roda, Mukmin bisa berjalan. Dia harus memakai tongkat untuk beberapa saat sampai akhirnya benar-benar pulih.
Dalam catatan Kaltim Post, kondisi Mukmin juga sempat drop awal tahun ini. Pada malam pergantian tahun, Mukmin sempat pingsan dan dibawa ke RSUD AW Sjachranie. Mukmin dikabarkan jatuh sakit saat itu setelah mengikuti inspeksi mendadak banjir di Samarinda.
TAK BISA DIGANTI
Dalam aturan hukum, seorang kepala daerah dan wakil yang sakit berkepanjangan bisa disebut berhalangan tetap. Maksud dari berhalangan tetap, sesuai Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan berturut-turut selama enam bulan.
Dalam penjelasan undang-undang, berhalangan tetap diuraikan secara lebih detail. Maksud dari “tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal. Kondisi itu pun harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang. Jika kemudian kepala daerah atau wakil dinyatakan berhalangan tetap, dapat diberhentikan.