Habis Open House, Wagub Langsung Masuk Rumah Sakit

  • Bagikan
Dalam hal pemberhentian, terjadi kekosongan jabatan. Untuk posisi wakil kepala daerah, pengaturan pengisian kekosongan dimuat dalam UU 10/2016. Patut diperhatikan adalah sisa masa jabatan kepala daerah dan wakil. Menurut pasal 176 ayat 4, pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Khusus untuk Kaltim, periode jabatan Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal tersisa kurang dari 18 bulan. (fel/*/el/tom/k18)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan