Tegas.. Sekot Cirebon Ingatkan PNS, 3 Juli Harus Masuk Kerja atau….

Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) H Anwar Sanusi menambahkan, sanksi bagi PNS yang bolos kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Ada jenjang yang akan diberikan. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat sampai pemecatan. “Banyak PNS yang dipecat karena tidak masuk kerja,” tandasnya. (Fajar/jpg)