Tegas.. Sekot Cirebon Ingatkan PNS,  3 Juli Harus Masuk Kerja atau….

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) H Anwar Sanusi menambahkan, sanksi bagi PNS yang bolos kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS. Ada jenjang yang akan diberikan. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat sampai pemecatan. “Banyak PNS yang dipecat karena tidak masuk kerja,” tandasnya. (Fajar/jpg)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan