Keberadaan Penjual Sayur Keliling mulai Terancam

“Kami sudah mempunyai ketentuan hukum terkait masalah pasar sudah diatur oleh pemerintah daerah, yaitu penertiban pedagang sayur keliling dan ikan yang masih beroperasi karena pemerintah daerah sudah menyiapkan sarana pasar Induk salah satunya untuk berjualan,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Dalam peraturan daerah yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Perubahan nomor 10 tahun 2002 tentang ketertiban umum butir h, dikatakan berjualan dengan kendaraan ditempat umum dan atau fasilitas umum kecuali ditentukan oleh pejabat yang berwenang jelas sudah dilarang.
Untuk itu diharapkan pedagang keliling dapat mendaftarkan diri jika memang ingin berjualan seperti di pasar Induk ada 308 kios dan los pasar dan masih banyak yang kosong dan untuk masyarakat yang memang ingin berdagang bisa mendaftarkan diri ke Disperindakop khususnya Bidang Pasar.
Hal serupa juga sudah dilakukan Polisi Pamong Praja dimana akan terus menertibkan pedagang sayur yang masih beroperasi karena penertiban para pedagang terkait Program Unggulan RT Bersih meski sudah berkali-kali dilakukan penertiban terus berlanjut dengan cara berpindah-pindah tempat. "Yang jelas kami sudah ada kesepakatan dengan pedagang, kali ini kami masih peringatkan namun jika diteruskan akan kami lakukan penyitaan. Sebenarnya kami sudah melakukan penyitaan namun dalam tahap awal kami maafkan,” ungkap Marson R Langub selaku Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Malinau.
Seperti dengan ketetapan yang ada dalam Perda No 10 tahun 2002, jika dilanggar akan dikenakan denda Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) sesuai pasal II BAB IVA tentang ketentuan pidana pasal 15a dibawah pasal 15 barang siapa yang melanggar ketentuan dalam pasal 5,6,7,8,9,10,11,12,13 peraturan daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000 kecuali ditentukan lain peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ewy/fly)