Biadap! Terganggu dengan Suara Rengekan, Ayah Ini Pukuli Bayi Mungilnya Hingga Tewas

  • Bagikan
"Setiap orang tua yang dihukum karena kejahatan yang sama dalam kurun tiga tahun terakhir, dijatuhi hukuman 40 tahun penjara," ujar Asisten Senior Jaksa Penuntut Umum Hennepin County, Amy Sweasy saat sidan pembacaan vonis. Ia menambahkan, hukuman itu pantas karena Morris menyalahgunakan posisinya sebagai seorang ayah. Usianya yang masih muda, rentan emosi, serta cara membunuh anaknya juga menjadi pertimbangan. Namun pengacara Morris membantah dakwaan yang dilayangkan JPU. Ia mengatakan, dua psikolog yang didatangkan di persidangan menyatakan Morris kehilangan kesadaran saat melakukan aksinya. Hakim kemudian memutuskan vonis 25 tahun bagi Morris, 15 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. (riz/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan