Arisan Bodong Ternyata punya Banyak Bandar

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kasatreskrim AKP Sofyan mengatakan, pihaknya Kamis (6/7) kemarin telah menerbitkan laporan polisi (LP) atas nama pelapor Agustina Halimah dan kawan-kawan. Sementara yang menjadi terlapor ialah Siti Raihanah alias Iray selaku bandar arisan. "Dengan terbitnya LP, kami sekarang fokus memeriksa para korban. Juga menggelar rapat cepat," katanya kepada Radar Banjarmasin.
Dia menuturkan, tak semua korban nantinya akan diperiksa. Melainkan hanya yang merasa dirugikan atau tak sempat menikmati uang arisan. "Korban 'kan bermacam-macam, ada yang sudah menikmati ada juga yang belum. Jadi kita fokus memeriksa yang belum," ujarnya.
Salah satu korban yang belum sempat menikmati pencairan uang arisan ialah Agustina Halimah, yang saat ini namanya mewakili seluruh korban sebagai pelapor. "Setelah dihitung, Agustina ini mengalami kerugian sekitar Rp89 juta," tambah Sofyan.
Sementara itu, terkait hasil rapat cepat yang sudah mereka lakukan. Dia mengungkapkan, untuk sementara pihaknya menetapkan kasus di pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Tapi sekarang masih belum kita simpulkan," ungkapnya.
Lalu di mana keberadaan Iray sekarang? Sofyan mengaku belum ada berkomunikasi dengan terlapor. Sebab, pihaknya masih fokus dalam melakukan pemeriksaan. "Nanti kalau pemeriksaan selesai, akan dilakukan gelar perkara. Setelah itu, baru terlapor akan kami panggil sebagai saksi," katanya.
Sementara itu, Hani, salah seorang reseller arisan online juga mengaku tak mengetahui di mana keberadaan Iray. "Kami terakhir melihat dia pada Sabtu (1/7) tadi, saat dia mencari perlindungan ke Polres Banjar," ujarnya.