KPK akan Umumkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi e-KTP pada….

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Agus Raharjo sesumbar akan umumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada bulan ini.

 "Ya, bulan ini (penetapan tersangka)," kata Agus dilansir kantor berita politik rmol, Senin (11/7).
Meski gelar perkara kasus e-KTP telah dilakukan, Agus meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan KPK untuk menetapkan tersangka baru. Karena penetapan tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti kuat. "Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, mungkin segera akan diumumkan. Alat buktinya kan banyak. Untuk setiap orang (alat bukti) pasti berbeda. Ya Anda tunggu saja," imbuh Agus. Namun begitu, Agus hanya tertawa saat awak media bertanya mengenai kemungkinan anggota DPR yang akan dijadikan tersangka baru dalam kasus itu. "Nanti pada waktunya diumumkan," tegas Agus sembari melempar tawa. Dalam sepekan kemarin, penyidik KPK memanggil sejumlah saksi e-KTP berasal dari anggota DPR yang pernah terlibat dalam proses pembahasan anggaran proyek e-KTP tahun 2010. Penyidik mendalami selama proses pembahasan anggaran tersebut. Juga adanya indikasi bagi-bagi uang di sejumlah anggota DPR. "Kalau dipanggil kan selalu beberapa kali. Tidak hanya sekali. Untuk mengetahui peristiwa, mengetahui info, atau adakah aliran dana. Segala macam," pungkas Agus. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto menjadi terdakwa dalam kasus ini. Keduanya, dituntut hukuman penjara masing-masing 7 dan 5 tahun.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan