KPK akan Umumkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi e-KTP pada….

Selain itu, KPK juga menetapkan status tersangka kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong karena diduga menjadi kurir dari bagi-bagi uang ke sejumlah anggota DPR.
Sementara baru dua anggota DPR yang KPK tetapkan sebagai tersangka, yakni mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani dan Markus Nari.
Miryam dijadikan tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu dalam sudang e-KTP. Sedangkan Markus diduga melakukan pelanggaran karena mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak benar saat di persidangan. [ian]