Kerja Bagus pak Pol, Sikat Bandar Sabu 5 Kg dan Musnahkan 1 Ton

  • Bagikan
Dalam kesempatan ini Dewi berharap agar masyarakat dapat bersinergi untuk melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunana dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Tak hanya itu dia juga mengapresiasi PN Tarakan yang telah memvonis perkara sabu dengan hukuman mati pada kasus kepemilikan ekstasi oleh salah seorang warga binaan Lapas Tarakan. Bukan itu saja, BNNK Tarakan akan terus melakukan upaya untuk menemukan kepemilikan sabu 5 kg yang kini terus  dalam pengembangan. “Kami akan tetap melakukan pengembangan itu sampai tuntas, mudah-mudahan kita bisa menemukan pemilik yang sebenarnya,” ucapnya dengan penuh komitmen. Di hari yang sama, tim gabungan yang terdiri dari BNN, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok, tak tanggung-tanggung berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba yang akan membawa sabu-sabu seberat satu ton melalui Dermaga eks Hotel Mandalika di jalan Raya Anyer, tepatnya di Kampung Gudang Kopi, RT 03 RW 06 Desa Anyar, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. Sejak penyergapan dini hari lalu lintas di lokasi penyergapan mengalami macet yang cukup panjang lantaran warga yang melintas berebut menonton lokasi kejadian. Kemacetan tersebut bahkan berlangsung hingga sekira pukul 12.30 WIB dan mengular hingga Lingkungan Cilodan, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, atau sekira tiga kilometer. Informasinya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polresta Depok telah melakukan penyelidikan kasus tesebut sekira dua bulan terakhir. Kamis (13/7) dini hari sekira pukul 01.00 WIB petugas gabungan tersebut mengendus adanya penyelundupan sabu-sabu di lokasi tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan