RUU Masyarakat Adat Masuki Fase Akhir Perumusan, Ini Penjelasannya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang tengah digodok oleh DPR memasuki fase akhir perumusan. Draf RUU tersebut akan ditajamkan kembali dalam sebuah Forum Group Discussion (FGD), Rabu (26/7/2017), yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai NasDem sebagai inisiatornya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luthfi A Mutty, menyatakan, kebaradaan RUU ini penting, mengingat peraturan terkait masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang ada sekarang juga dirasakan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat adat, sehingga tidak ada kepastian hukum bagi mereka dalam memperoleh pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan.
"Oleh karena itu, pengaturan masyarakat adat secara komprehensif dalam suatu undang-undang sangat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini di Tanah Air," terang Luthfi, Selasa (25/7/2017).
Belum optimalnya pengakuan dan perlindungan terhadap mereka, sambungnya, mengakibatkan munculnya konflik di masyarakat hukum adat yang dapat menimbulkan ancaman stabilitas kemananan nasional.
Lebih jauh, Luthfi menjelaskan, masyarakat adat seringkali mengalami konflik, baik antar masyarakat adat, masyarakat adat dengan masyarakat adat yang lain, maupun antara masyarakat dengan pemerintah. Dalam menyelesaikan masalah tersebut, seringkali terjadi benturan ketika hukum adat dihadapkan dengan hukum nasional.
Menurut mantan Bupati Luwu Utara ini, meski UUD 1945 memiliki dasar dan visi yang solid atas pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat, sampai saat ini, belum ada UU yang mengatur secara khusus perlindungan hak-hak mereka.