RUU Masyarakat Adat Masuki Fase Akhir Perumusan, Ini Penjelasannya

"Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas perlu membentuk Undang-Undang Masyarakat Adat," ungkap Luthfi.
Luthfi melanjutkan, salah satu tujuan pembentukan negara adalah memajukan kesejahteraan umum. Pilihan tersebut menghadirkan konsekuensi bahwa negara melalui penyelenggaranya harus bekerja keras untuk mewujudkan kesejahteraan.
"Kesejahteraan umum ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat adat ini," tuturnya.
Keberadaan masyarakat adat sebagai kelompok minoritas selama ini rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan. Masyarakat adat juga kerap terpinggirkan dalam soal politik dan hanya dijadikan kepentingan kelompok tertentu dalam suksesi politik.
Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sendiri diperkuat dalam batang tubuh UUD 1945 pasca amademen, yaitu dalam Pasal 18B ayat (2). Dalam pasal ini mensyaratkan agar pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya harus diatur dengan undang-undang. (rls/fajar)