Soal Pansus KPK, Mahasiswa: “Apakah Instrumen Penyelidikan Hanya Angket?”

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Seorang mahasiwa dari Universitas Trisakti mengajukan pertanyaan ini langsung kepada anggota Pansus Angket KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang KK-I, Gedung Nusantara, Senayan, Rabu (26/7/2017). Ia menyoroti instrumen angket yang digunakan DPR untuk menyelidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Apakah instrumen penyelidikan itu hanya angket?," tanya mahasiswa tersebut kepada anggota pansus. Menjawab pertanyaan tersebut, anggota pansus dari Fraksi Golkar, M. Misbakhun, mengatakan bahwa parlemen memiliki banyak mekanisme dalam melakukan penyelidikan. Salah satunya, angket. "Mekanisme di DPR ada rapat kerja, saya bukan anggota Komisi III tetapi saya ikuti semua proses sampai muncul hak angket," jelas Misbhakun. Ia menyebut bahwa KPK dan Komisi III sudah melakukan rapat kerja. Namun dalam rapat itu nampak tidak ada koordinasi antara pimpinan KPK dan penyidik KPK, sehingga menjadi pertimbangan untuk dilakukan angket. "Antar penyidik dengan pimpinan KPK itu di ruang komisi tiga ribut, mereka berdebat dan situasi itu terjadi dua hari berurut-turut," ujarnya. Melihat perdebatan dalam rapat kerja itu kemudian diputuskanlah memakai hak angket untuk mengawasi KPK. "Mengawasi KPK itu ada di Komisi III karena mitra dari KPK," tukas Misbakhun. (ian/rmol/fajar)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan