Dalam Satu Semester, 10 Anak di Gresik di Sidangkan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, GRESIK - Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah menyidang sepuluh anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam enam bulan terakhir. Kasus terbanyak adalah pencurian. Bahkan, tindakan kejahatan itu disertai kekerasan. Salah seorang pelaku –sebut saja Aga– nekat mengambil ponsel milik korban dengan lebih dahulu memukul korban hingga jatuh dari sepeda motor. Pelajar SMA berusia 16 tahun itu kini harus menjadi pesakitan di ruang pengadilan. Ada pula ABH yang nekat mencuri sepeda motor. Alasannya, butuh uang untuk membayar uang kos. Kasus tersebut ditangani pengacara prodeo Lina Kamilah. ”Dia tamatan SD dan kerja di bengkel motor. Gajinya Rp 20 ribu per hari. Penghasilan itu tidak cukup,” ujar Lina. Hakim anak Pengadilan Negeri Gresik Ariyas Dedi mengungkapkan, sebagian besar kasus pencurian dengan pelaku anak-anak tidak dilatarbelakangi desakan ekonomi. Bukan untuk kebutuhan pokok. Misalnya, sampai mereka tidak bisa makan. ”Tapi, sebatas untuk senang-senang karena terpengaruh teman-teman,” ungkap dia. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, itu menambahkan bahwa anak-anak berbuat jahat karena kurangnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak. Menurut Ariyas, dalam memutus hukuman bagi ABH, hakim memiliki banyak pedoman atau pertimbangan. Karena itu, ada beberapa ABH yang diputus dengan hukuman percobaan. Artinya, hukuman tersebut tidak harus dijalani anak di dalam rumah tahanan (rutan). Namun, ada syarat umum dan syarat khusus yang selalu menyertai hukuman percobaan tersebut. Misalnya, anak tidak boleh melakukan atau mengulangi tindakan pidana. Mereka juga harus melakukan satu kewajiban. Dia mencontohkan, ABH yang terjerat perkara pornografi harus memakai hijab dan pakaian sopan. Anak yang terlibat pencurian motor dilarang menggunakan kendaraan bermotor dalam rentang waktu tertentu. Namun, jika kasus kejahatan dianggap berat, hakim akan memutus anak untuk dibina di lembaga pembinaan khusus anak. Bisa juga dikirim ke lembaga pemasyarakatan khusus anak. Untuk kasus asusila pada anak, pengaruh media sosial (medsos) sangat mendominasi. Humas PN Gresik Bayu Soho Raharjo mengungkapkan, dalam fakta persidangan, banyak terungkap alasan ABH nekat melakukan pencabulan maupun persetubuhan. Yang paling sering adalah pengaruh video porno yang dibagikan di medsos. Selain itu, pengaruh pergaulan yang kurang baik. ”Secara kejiwaan, anak-anak yang masih remaja itu suka penasaran dan ingin mencoba sesuatu. Medsos adalah faktor terbesar yang mendorong ABH berani melakukan perbuatan asusila,” papar Bayu. Bayu yang juga salah satu hakim anak itu menambahkan, hukuman bagi ABH selalu punya tambahan tersendiri. Itu di luar vonis pidana di dalam bui. Mereka, misalnya, diwajibkan mengikuti pelatihan kerja atau kerja sosial. Tujuannya, memperoleh manfaat dari hukuman yang dijalani. (Fajar/jpg)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan