8 Januari 2018 Pendaftaran Cagub Resmi Dibuka

  • Bagikan
Dalam siaran pers KPU RI, dijelaskan bahwa KPU RI telah menerima Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dari Kemendagri. Secara singkat DAK2 tersebut berguna untuk menghitung syarat dukungan calon perseorangan berdasarkan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Kedua, sesuai pasal 41 ayat 1 dan 2, UU nomor 10 tahun 2016, terkait calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur bahwa jumlah penduduk provinsi dengan penduduk lebih dari dua juta jiwa sampai dengan enam juta jiwa, maka syarat dukungan berdasarkan jumlah pemilihnya adalah 8,5 persen. Kata Dayat, jumlah penduduk Sultra mencapai sekitar 2,7 juta jiwa. “Maka berdasarkan aturan persentasi dukungan calon perseorangan itu harus mendapatkan 8,5 persen,” ungkapnya. (Fajar/KP)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan